Tulisan 2019 - 2025Artikel
Penerapan Syariah Dalam Konteks Negara Modern Perspektif Badiuzzaman Said Nursi
SEMA-FDI
6 November 2014
17 menit| 0 views
![]() |
| Mahkamah Mahdi bersama Syeikh Amru Wardani. |
Prolog
Dalam kerangka perkembangan Musim Semi Dunia Arab (Arab
Spring) yang bergulir sejak 2010 di Tunisia, wacana penerapan syariah dalam
konteks negara modern kembali diperdebatkan. Wacana tersebut tampak semakin
hangat dalam penulisan draft UUD Mesir baru oleh Dewan Konstituante yang
ditunjuk untuk merumuskan konstitusi, meskipun harus berakhir dengan jalan
buntu. Beberapa waktu ke depan, sejarah akan menjadi saksi berhasil-tidaknya
upaya kelompok Islamis –seperti yang disampaikan oleh banyak tokoh mereka–
untuk menerapkan syariah Islam di Mesir.
Apakah Syariah Islam compatible dengan negara
modern atau demokrasi? Demikian salah satu pertanyaan yang mengganjal upaya
Islamisasi system kenegeraan. Pertanyaan besar tersebut telah dikaji sejak
gagasan Qanun Asasi (UUD/Konstitusi) mulai diperdebatkan oleh Umat Islam. Upaya
tersebut terekam dalam Tafsir Ruh Al Ma’ani, Al Alusi (W 1270H/1853) yang
dianggap sebagai partisipasi awal tentang isu UUD di dunia Islam. Al Alusi
menyatakan bahwa pengaturan UUD (Al Ushul) dalam berbagai isu yang dilimpahkan
syariah kepada penguasa (ulul amr) yang terkait dengan UU Militer, Pidana,
Ta’zir, Formasi ketatanegaraan merupakan hal yang dibolehkan, dan kesimpulan
yang mengkafirkan pihak yang menerapkan Al Ushul yang tidak menyalahi Syariah
merupakan sebuah bahaya besar. [1] Bahkan dalam
memo yang kini tersimpan dalam arsip Turki Usmani, ulama Al Azhar Al Syarif dari
empat mazhab di Kairo menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan Dewan
Perwakilan Umat. [2] Di lain pihak,
tercatat juga berbagai pihak yang menolak gagasan Konstitusi dan Parlemen
dengan dalih tidak lebih hanya merupakan tiruan dari Eropa. Meskipun demikian,
Sultan Abdul Hamid II menyetujui pendapat yang mendukung pembentukan UUD dan
parlemen yang dianggapnya sebagai jelmaan Ahl Halli Wal Aqd yang telah
eksis sejak awal Islam.
Dalam kerangka inilah, Badiuzzaman Said Nursi, pembaharu Islam asal Turki turut berpartisipasi secara proaktif, mengerahkan
segenap tenaga dan pikirannya untuk membidani lahirnya kebangkitan kembali
Dunia Islam, yang ketika itu "terpasung dalam anak-anak tangga Abad Pertengahan ketika
orang-orang asing –khususnya orang Eropa- bergerak pesat menuju masa
depan".[3]
PANDANGAN SAID NURSI TENTANG
SYARIAH
Syariah berdasarkan substansinya
terbagi -dalam pandangan Said Nursi- ke dalam dua kategori:
(1) Syariah yang merupakan
perwujudan sifat Kalam Allah (titah) yang mengatur perilaku manusia, yang juga
disebut syari’ah kalâmiyyah.
(2) Syariah yang merupakan
manifestasi sifat Iradah Allah yang juga disebut sebagai awâmir takwîniyyah
(hukum penciptaan dan hukum alam) yang merupakan kumpulan dari hukum-hukum
Allah yang berlaku di alam semesta. Sebab dan akibat dalam hukum-hukum tersebut
pada dasarnya tidak memiliki korespondensi, dan kausalitasnya tidak bersifat
niscaya. Namun Allah SWT membentuk sebuah keteraturan dan menata korespondensi
sebab-akibat yang konsisten di alam semesta lewat sifat Kehendak-Nya. Dengan
demikian sekalipun pada dasarnya bersifat relatif, namun dengan karakter
konsistensi yang dimilikinya, hukum-hukum tersebut nampak seperti realitas
obyektif, sistemis, rasional, absolut, niscaya dan seakan menjadi sebab langsung
yang mewujudkan sebuah akibat.[4]
Meskipun pemakaian kedua makna syariah
tersebut mudah ditemukan dalam karya-karya Said Nursi, namun pemakaian syariah
dalam pengertian pertama lebih dominan ketika digunakan tanpa batasan. Dalam
hal ini, menurut Said Nursi, "…99%
hukum Syari’ah (kalamiyyah) berhubungan dengan moralitas, ibadah, dan
selanjutnya, kebajikan. Hanya Satu persen yang berkaitan dengan politik".[5] Said Nursi tampaknya ingin
menyatakan bahwa ijtihad dalam bidang politik terbuka luas bagi umat Islam
dalam urusan tata negara dan kehidupan bernegara. Sebagaimana akan diulas
nanti, Said Nursi misalnya memberikan beberapa wacana alternatif dan inovasi
pemikiran.
Syariah memiliki beberapa
karakteristik yang membedakannya dengan tatanan hasil rekayasa akal budi
manusia. Dua kategori syariah tersebut –seperti telah disinggung di atas–
memiliki konsistensi dan konsekuensi di mana ketaatan atau ketidaktaatan
terhadap kedua kategori syariah tersebut, menuai "imbalan dan
ganjaran".[6]
Di
beberapa kesempatan Said Nursi menyatakan, bahwa timpangnya kehidupan sosial
akibat dari maraknya praktek riba dan tidak diterapkannya kewajiban zakat,
merupakan contoh ketidakpatuhan terhadap syariah kalamiyyah Tuhan.[7] Hukum tersebut tidaklah berbeda
dengan "api" yang melahirkan akibat "terbakar" yang ada
dalam syariah takwiniyyah di alam semesta. Konsekuensinya, sikap komitmen pada kebenaran syariah kalamiyyah dan
takwiniyyah, adalah suatu kemestian bagi umat yang menghendaki kemajuan dan
keberhasilan.[8]
Said Nursi menekankan bahwa hakikat-hakikat syariah kalamiyyah juga menjaga keseimbangan hukum-hukum
alam dengan ikatan-ikatan sosial yang keseksamaannya di luar jangkauan
rasionalitas.[9][10]
Said Nursi memberikan contoh
negara Madinah yang terbentuk secara cepat dan luar biasa, menyalahi proses
pembentukan negara pada umumnya yang membutuhkan proses panjang dan gradual.
Pembentukan negara besar dalam waktu singkat, memiliki kedaulatan, kaya dari
sisi material dan spiritual sungguh mencengangkan.[11]
Rahasia di balik ketangguhan
syariah Islam –seperti yang ditulis oleh Said Nursi– dikembalikan pada realitas
bahwa, "Syariah Islam yang didasari oleh argumen kokoh tersebut,
merupakan intisari berbagai ilmu pengetahuan yang masing-masing mengandung
rancang bangun ilmu pengetahuan paling penting. Termasuk ilmu pembersihan hati,
ilmu olah raga, ilmu ekonomi, ilmu politik, ilmu tatanan dunia internasional,
ilmu hukum, ilmu transaksi, ilmu tata krama sosial dan lain sebagainya".[12]
Di sisi lain, relevansinya dengan
setiap perkembangan zaman juga dimiliki oleh syariah Islam sehingga membuatnya
mampu bertahan selama 14 abad. Karena syariah menurut Said Nursi mempunyai
peran, "menafsirkan dan menjelaskan secara
detail isu-isu penting yang dibutuhkan oleh tatanan umat manusia. Adapun
berkaitan dengan isu-isu yang belum saatnya dibutuhkan, syariah hanya
menggariskan secara global dan membangun dasarnya untuk kemudian mengembalikan
penggalian dan pengembangannya kepada akal manusia".[13] Bahkan tanpa keraguanSaid Nursi
menyimpulkan bahwa, "Syariah adalah peradaban ideal, dan Dunia Islam
sangat pantas untuk menyandang gelar madinah fadhilah (utopia) yang digagas
oleh Plato".[14]
TIGA FASE PENERAPAN SYARIAH
Dalam perspektif Said Nursi,
formalisasi syariah harus membumi serta mempertimbangkan konteks dan dimensi
kehidupan manusia. Misalnya, perebutan kekuasaan (kudeta) tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penerapan syariah. Karena, hal tersebut tidak akan menjadi sebuah
solusi. Said Nursi menegaskan bahwa,
"Ancaman yang paling berbahaya di zaman ini adalah tercemarnya
kesadaran dan retaknya keimanan akibat datangnya kesesatan dari filsafat dan
ilmu pengetahuan moderen. Resep satu-satunya yang dapat memperbaiki kesadaran
dan menyelamatkan keimanan adalah cahaya (petunjuk Qur`ani) dan
menyampaikannya. Jika kekuasaan politik dicapai secara paksa (dan formalisasi
syariah diterapkan), orang kafir mungkin akan surut dan lahirlah orang-orang
munafik yang secara substansi lebih parah dari orang kafir. Kekuasaan politik
tidak akan mampu memperbaiki kesadaran manusia di zaman seperti sekarang ini...[15]
Jadi, meskipun Said Nursi begitu
menggebu untuk menerapkan syariah, namun dia tidak merestui penggunaan kekerasan. Prinsip ini semakin jelas dalam
sikapnya terhadap peristiwa 31 Maret, di mana sebagian umat Islam menuntut
penerapan syariah secara reaktif. Ketika ditanya, “Apakah Anda juga menuntut penegakan syariah?”,
Said Nursi menjawab, “Jika aku punya seribu nyawa, aku akan siap
mengorbankan semuanya demi satu kebenaran syariah. Karena ia adalah sumber
kesejahteraan dan kebahagiaan, keadilan sejati serta kebajikan. Tetapi tidak
dengan cara yang dilakukan para pemberontak itu.”[16] Dapat dipastikan bahwa cara yang
dimaksud para pemberontak adalah usaha penerapan syariah dengan menggunakan kekerasan
politik dan pengerahan massa tanpa memperhatikan dimensi manusia, ruang dan
waktu. Cara seperti ini tidak dikehendaki Said Nursi. M.Hakan Yavuz secara
tegas mengatakan bahwa, "Said Nursi, berbeda dengan Mawdudi, Qutb atau
al-Banna, dia tidak mengusahakan sebuah gerakan politik yang bertujuan untuk
mengontrol negara. Dia menekankan pembentukan kesadaran diri sebagai preseden
terciptanya sebuah komunitas yang adil. Dia mengharapkan dapat menawarkan
konsep dasar baru bagi umat Islam dalam menghadapi ekspansi ideologi Barat. [17]
Untuk itu, Said Nursi memetakan
proses kebangkitan Islam dalam tiga fase yang disebutnya sebagai misi yang
diemban oleh al-Mahdi. Ketiga fase tersebut adalah:
(1) Penyelamatan dan penyebaran
iman tahqîqî (teruji) dengan menjelaskan kerancuan filsafat
materialis, karena menyebarnya pemikiran dan filsafat materialis di tengah umat
manusia. Misi ini menghendaki adanya pengujian ilmiah secara luas dan
berkesinambungan yang menghendaki konsentrasi penuh. Dalam hal ini, kekuatan
yang mendasari misi ini adalah para pelajar (intelektual) yang memiliki
keikhlasan, kesetiaan dan kekompakan yang sempurna meskipun berjumlah sedikit.
(2) Revitalisasi dan penguatan
syiar-syiar atau identitas Islam di dalam masyarakat. Nursi seperti halnya
ulama lainnya membagi syariah Islam dalam dua bentuk kewajiban; kewajiban
individual dan kewajiban komunal yang merupakan kata lain dari
kewajiban-kewajiban terhadap Allah. Di sini, kewajiban-kewajiban yang berkaitan
dengan orang banyak disebut dengan "syiar-syiar Islam"[18] dan syiar-syiar tersebut
juga dapat disebut sebagai identitas Islam.[19] Syiar-syiar ini
selanjutnya dapat menjadi benteng pertahanan dalam menahan serangan musuh.[20] Sebaliknya sikap
meremehkan syiar-syiar tersebut justru akan melemahkan umat Islam hingga
semakin mendorong musuh Islam untuk berbuat semaunya tanpa ada yang mampu
menghentikannya.[21]
(3) Penerapan Syariah Islam.
Kondisi ini dapat terwujud jika 60 sampai 70 % elemen masyarakat telah memiliki
kesadaran beragama yang sempurna hingga agama tidak memiliki kemungkinan untuk
dipolitisir.[22]
Dengan ketiga fase ini, Said Nursi
mengadopsi konsep gradual dalam penerapan syariah di dunia kontemporer hingga
syariah nampak lebih manusiawi dan membebaskan. Tanpa memperhatikan konsep
gradual tersebut, syariah justru menciptakan insan-insan hipokrit yang
sewaktu-waktu berbalik arah. Terlebih lagi jika kita memperhatikan bahwa,
"Sebanyak
99% hukum syariah berhubungan dengan moralitas, ibadah, dan kebajikan. Sedangkan
hanya satu persen yang berhubungan dengan politik."[23] Berdasarkan kerangka ini, Nursi
pada fase Said Baru menolak untuk bergabung dalam pemberontakan syekh Said[24] pada 13 Februari 1925 M.
Menurutnya, tindakan ini sangat bertentangan dengan syariah dan ada kemungkinan
untuk dieksploitasi oleh orang-orang asing.
Said Lama sadar bahwa problem sentral
yang dihadapi oleh umat Islam adalah sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, pertama
kali, dia melontarkan gagasan reformasi pendidikan dan menjadi isu yang sangat
menyedot perhatiannya. Said dengan cermat melihat bahwa keterbelakangan yang
terjadi tidak dapat dialamatkan kepada syariah Islam yang menjadi tatanan umat
Islam. Namun kembali pada merosotnya tradisi keilmuan. Gagasan reformasi
pendidikan inilah yang mengantar Said Lama ke Istanbul 1907, jantung dunia
Islam saat itu, dan membuatnya bergelut dengan problematika dunia Islam dalam
kerangka yang lebih luas.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan Said
Lama untuk menegakkan syariah terkonsentrasi pada kegiatan politik dalam
bingkai Khilafah Utsmaniyyah. Gagasan-gagasan politiknya didasarkan pada praktik
dan aturan hukum Islam (syariah) yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan,
keadilan dan musyawarah. Dalam hal ini, Shaiqal al-Islâm, salah satu seri
dari Kulliyât Rasâ`il an-Nûr, merupakan karya Nursi yang merepresentasikan
"Said Lama" ini. Beberapa isu penting seperti peradaban, penegakan
syariah, konstitusionalisme, persatuan Islam, kebebasan, kesetaraan serta
berbagai masalah sosial politik dan tatanan bermasyarakat yang berkembang pada
fase ini, terekam dalam karya tersebut.
GAGASAN
KONSTITUSIONALISME
Sejak awal, Said Lama telah
membaca adanya kecenderungan untuk mengadopsi gagasan konstitusi yang cenderung
dicitrakan sebagai produk Barat bersama dengan moralitas peradaban Barat. Hal
itu membuat Said Nursi menekankan agar dosa dan kejahatan peradaban Barat tidak
menular. Bangsa Usmani harus meniru bangsa Jepang yang mampu menyerap peradaban
Barat dan membantu mereka meraih kemajuan, namun tetap menghargai budaya
nasional mereka.[25]
Said Lama menjelaskan dalam pidato
tentang kebebasan (Huriyete Hitap) pada hari ketiga setelah meledaknya
Revolusi Konstitusi, bahwa meşrutiyet jika menjadikan syariah sebagai
sumbernya, maka “Bangsa yang tertindas ini akan maju seribu kali lebih jauh
daripada pada masa-masa sebelumnya.”[26] Demikian juga konstitusi yang
didasari oleh syariah akan menjadi “malaikat pencabut nyawa” bagi semua
pemikiran busuk, moral bejat, godaan setan dan perilaku jelek.[27] Menurut Said Nursi, pasal
11 dalam konstitusi[28] akan senantiasa menjaga
umat Islam dari ateisme peradaban Barat yang destruktif.
Di sisi lain, berbagai segmen
dalam masyarakat menolak konstitusi dengan alasan bahwa kebebasan yang dibawa
oleh konstitusi identik dengan orang kafir. Kebebasan yang diembannya adalah "kebebasan
yang pantas diganjar dengan api karena ia adalah milik orang-orang kafir".[29] Menurut mereka, kebebasan
adalah prinsip kaum Bolshevik dan kaum anarkis. Mereka menyalahkan Sultan Abdul
Hamid II ketika mengadopsi kebebasan dan konstitusi. Bahkan Said Nursi
menemukan banyak penentang pemerintahan konstitusi mengkafirkan pendukung
konstitusi dengan berdalih pada ayat 44 surah al-Maidah.[30]
Said Nursi berusaha meluruskan
anggapan-anggapan tidak tepat seperti itu lewat orasi maupun tulisan yang
banyak terekam dalam Shaiqal al-Islâm dan beberapa bagian dari Rasâ`il
an-Nûr lainnya. Apa yang diusahakan Said Lama tak lepas dari upaya untuk
"menyelamatkan meşrutiyet dari kontaminasi".[31]
Said Lama menekankan bahwa meşrutiyet
dan konstitusi yang
sejalan dengan syariah akan menjadi preseden menuju kemuliaan bangsa, dan
mengundang kita untuk masuk seperti penjaga harta karun ke dalam surga. Bahkan
secara mendasar, keduanya merupakan aktualisasi dari prinsip keadilan dan syura
dalam Islam, juga akan membatasi kekuatan hanya dalam
kerangka undang-undang.[32]
Menurut Said Nursi, "Meşrutiyet yang berada dalam
koridor syariah akan menyelamatkan umat Islam dari despotisme".[33]
Lebih jauh dia menjelaskan -saat
menanggapi kemungkinan non muslim Armenia memangku jabatan gubernur- bahwa
substansi dari meşrutiyet adalah kedaulatan bangsa, dan pemerintah
hanyalah berperan sebagai pelayan.[34] Nursi
menyatakan, "Jika meşrutiyet diadopsi dan diberlakukan, maka para gubernur dan
bupati bukanlah pemerintah, melainkan pelayan. [35]
Berbagai harapan besar yang
diberikan konstitusi selanjutnya tidak terwujud. Akhirnya, kebencian terhadap CUP
meningkat setiap hari ketika wujud asli CUP semakin nampak. CUP mengklaim konstitusionalisme
sebagai milik mereka, dan mencoba memaksakan pandangan-pandangan mereka kepada
rakyat banyak. Bahkan, kecenderungan otokratis mereka menjadi semakin nyata
dalam sikap menindak keras segala macam oposisi dan meyakini diri mereka
sebagai “Perkumpulan Suci” (Cem’iyet-i Mukaddes) dan “Penyelamat Bangsa”
(Munci-i Millet).[36]
Kondisi ini memicu
terjadinya Insiden 31 Maret yang akhirnya berujung pada penahanan lebih 3000
orang termasuk Said Nursi, dalam penjara militer Bekir Aga Bolugu di Beyazid seperti telah disinggung sebelumnya.
SEORANG POLITISI YANG BENCI
SIKAP POLITIS
Pada fase Said Baru,
gelanggang perjuangan telah berubah. Pergolakan telah sampai pada benteng
terakhir. Hal ini membuat Said Nursi mengubah agenda perjuangan. Menurutnya, upaya memajukan Islam melalui
perjuangan politik akan menjadi kontraproduktif. Akhirnya dia
mengkonsentrasikan diri dalam penyelamatan dan penyebaran iman tahqîqî dengan menyangkal dan merobohkan
dasar-dasar filosofis materialisme. Oleh karena itu, dalam fase ini, Said Baru
secara total telah meninggalkan dunia politik dengan semboyannya yang sangat
terkenal, "A’ûdzu billâhi min asy-Syaithân wa as-Siyâsah" (aku
berlindung kepada Allah dari godaan setan dan politik).
Sebagian orang menyangka
pernyataan Said Nursi ini adalah dalil “kebencian” Said Nursi pada politik.
Namun hemat kami, analisa semacam ini tidaklah tepat. Kita semua tahu bahwa perubahan
sikap dan strategi dakwah Said Nursi di fase barunya didasari oleh pertimbangan
personal (mental-spritiual) dan realita sosial-politik yang berubah pula.
Selain itu, pernyataan Said Nursi tadi, sebenarnya lahir dari kekecewaannya
terhadap sebagai ulama yang bersikap politis. Yakni mengorbankan objektivitas
intelektual demi mendukung arus dan sikap politis yang menipu. Jadi hemat kami,
pernyataan Said Nursi tadi adalah sikap intelektual dan naluri kejujuran
seorang pejuang sejati yang sadar bahwa dirinya mempunyai semboyan, “Politik
Yes, Politis No”. Artinya, politik harus dipahami sebagai sarana untuk meraih
tujuan mulia, bukan klise atau
kamuflase”. Dengan kata lain, politik adalah sarana, bukan tujuan.
Jauh sebelum perubahan itu
bergulir, Said Nursi telah mencium gerakan yang berupaya menyebarkan
gagasan-gagasan ateisme, bahkan sebelum berkunjung ke Ankara pada tahun 1922.[37]
Akhirnya, perjalanan dari Ankara kembali ke Van, menandai lahirnya Said Baru
yang selanjutnya mengubah arah perjuangannya yang sebelumnya hampir-hampir
terfokus pada dunia politik.
Meskipun Said Nursi secara
total telah meninggalkan dunia politik, pemerintah Ankara terus melakukan serangkaian penahanan dan
pengasingan terhadapnya, dengan alasan mengganggu stabilitas keamanan dan upaya
mendirikan partai politik yang menyalahi konstitusi, ataupun dengan alasan
mendirikan tariqat sufi yang telah dilarang secara undang-undang.
Yang perlu
digarisbawahi dalam hubungan Nursi dengan politik adalah meskipun Nursi telah
berpaling dari dunia politik namun di sisi lain Nursi sangat menekankan
penguatan masyarakat madani dengan gagasan identitas kolektif-nya.
Menurutnya,"…identitas
kolektif lahir
dari semangat kebersamaan, itulah yang akan berkuasa dan bertahan menghadapi
angin-angin taupan. Olehnya itu, untuk mewujudkan sebuah kolam yang besar,
setiap orang seharusnya membuang dan melarutkan pribadi, egoisme dan
kesombongannya, yang diumpamakan sepotong es ke dalam kolam tersebut. Jika
tidak, maka potongan es tersebut tetap akan larut dan sia-sia".[38]
EPILOG
Pintu ijtihad masih
terbuka bagi kaum intelektual yang berusaha memberikan kontribusi pemikiran dan
bursa ide, menyangkut dimensi empiris-praksis yang mengatur kehidupan politik
dan tata negara umat Islam. Hal inilah yang berusaha dilakukan oleh Said Nursi,
seorang cendikiawan Turki yang menjadi saksi sejarah runtuhnya khilafah Islam
terakhir secara dramatis dan tragis. Dia kemudian mencari solusi alternatif
untuk menghidupkan kembali syariah Islam yang secara de jure telah
terkubur bersama “wafatnya” khilafah Islam.
Tanpa sedikitpun
keraguan tentang masa depan Islam yang cerah, penerapan syariah dalam pandangan
Said Nursi mesti melewati serangkaian proses alami mulai dari peletakan pondasi
keimanan yang kokoh dan teruji (tahqiqi), penguatan simbol-simbol
identitas keimanan dalam masyarakat, hingga pada tahapan kesadaran keimanan
dari 60 hingga 70 % elemen masyarakat.
Tanpa melewati proses
ini, pemberlakuan syariah dalam wilayah publik hanya akan menciptakan hipokrisi
dan represi yang tidak sejalan dengan semangat syariah Islam. Sebaliknya, hanya
dengan pendekatan yang alami tersebut, yang senantiasa memperhatikan konteks
ruang dan waktu, syariah akan tampil membebaskan dan memerdekakan umat manusia.
Wallâhu A'lam.
[3] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Khutbah
Syâmiyyah) hlm.491. Lihat penjelasan tentang keenam
penyakit tersebut pada halaman berikutnya.
[4] Said Nursi, al-Kalimât hlm.872, al-Matsnawi
al-‘Arabi an-Nûri, hlm.425-426, al-Malâhiq, hlm. 68, Saiqal
hlm. 43.
[6] Said Nursi, al Kalimât, op. cit, hlm.872.
[7] Said Nursi, Isyârât al-'I'jâz, hlm. 170. Krisis ekonomi global
yang terjadi belakangan ini seakan membenarkan kata-kata itu.
[8] Said Nursi, al-Kalimât, loc. cit.
[10] Said Nursi, Syu'â’ât, op. cit, hlm. 167.
[12] Ibid.
[13] Ibid. hlm. 150.
[14] Ibid. hlm. 457.
[15]
Said Nursi, Lama'ât, op. cit, hlm.158.
[17]
M.Hakan Yavuz, Print-Based Islamic Discourse and Modernity: The Nur
Movement diambil dari site:
http://www.nur.org/en/nurcenter/nurlibrary/The_Nur_Movement_200.
[24]
Seorang tokoh kurdi…
[28]
Pasal 11 konstitusi menyatakan, "Sesungguhnya agama (yang diadopsi
oleh) negara Turki Utsmani adalah agama Islam. Disamping menjaga asas ini,
kebebasan semua agama yang dikenal dalam wilayah negeri Turki Utsmani serta privilese
(hak-hak istimewa) yang diberikan kepada berbagai kelompok, dijamin oleh negara
dengan syarat tidak mengganggu stabilitas masyarakat dan tata krama
sosial". Ahmed Fâris Eş-Şidyâk, op. cit.
hlm. 7
[37]
Said Nursi, Lama'ât, op. cit, hlm. 267. Diskusi-diskusinya bersama
tokoh-tokoh di kediaman Tahir Pasha membentuk kesadaran itu. Sehingga mendorongnya untuk mengunjungi
Istanbul dengan membawa gagasan reformasi pendidikan di timur Anatolia. Lebih
lanjut, lihat: Sirah Dzâtiyyah, hlm. 497-502.
Written by : Mahkamah Mahdi, MA
Mahasiswa PhD Fakultas Dirosah Islamiyah wa al-Arabiyah Banin Universitas al-Azhar Kairo, Kosenterasi Ushul Fiqh.



