Penerapan Syariah Dalam Konteks Negara Modern Perspektif Badiuzzaman Said Nursi

Penerapan Syariah Dalam Konteks Negara Modern Perspektif Badiuzzaman Said Nursi

SEMA-FDI
6 November 2014
17 menit 0 views

Mahkamah Mahdi bersama Syeikh Amru Wardani.


Prolog
Dalam kerangka perkembangan Musim Semi Dunia Arab (Arab Spring) yang bergulir sejak 2010 di Tunisia, wacana penerapan syariah dalam konteks negara modern kembali diperdebatkan. Wacana tersebut tampak semakin hangat dalam penulisan draft UUD Mesir baru oleh Dewan Konstituante yang ditunjuk untuk merumuskan konstitusi, meskipun harus berakhir dengan jalan buntu. Beberapa waktu ke depan, sejarah akan menjadi saksi berhasil-tidaknya upaya kelompok Islamis –seperti yang disampaikan oleh banyak tokoh mereka– untuk menerapkan syariah Islam di Mesir.   
Apakah Syariah Islam compatible dengan negara modern atau demokrasi? Demikian salah satu pertanyaan yang mengganjal upaya Islamisasi system kenegeraan. Pertanyaan besar tersebut telah dikaji sejak gagasan Qanun Asasi (UUD/Konstitusi) mulai diperdebatkan oleh Umat Islam. Upaya tersebut terekam dalam Tafsir Ruh Al Ma’ani, Al Alusi (W 1270H/1853) yang dianggap sebagai partisipasi awal tentang isu UUD di dunia Islam. Al Alusi menyatakan bahwa pengaturan UUD (Al Ushul) dalam berbagai isu yang dilimpahkan syariah kepada penguasa (ulul amr) yang terkait dengan UU Militer, Pidana, Ta’zir, Formasi ketatanegaraan merupakan hal yang dibolehkan, dan kesimpulan yang mengkafirkan pihak yang menerapkan Al Ushul yang tidak menyalahi Syariah merupakan sebuah bahaya besar. [1] Bahkan dalam memo yang kini tersimpan dalam arsip Turki Usmani, ulama Al Azhar Al Syarif dari empat mazhab di Kairo menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan Dewan Perwakilan Umat. [2] Di lain pihak, tercatat juga berbagai pihak yang menolak gagasan Konstitusi dan Parlemen dengan dalih tidak lebih hanya merupakan tiruan dari Eropa. Meskipun demikian, Sultan Abdul Hamid II menyetujui pendapat yang mendukung pembentukan UUD dan parlemen yang dianggapnya sebagai jelmaan Ahl Halli Wal Aqd yang telah eksis sejak awal Islam.
Dalam kerangka inilah, Badiuzzaman Said Nursi, pembaharu Islam asal Turki turut berpartisipasi secara proaktif, mengerahkan segenap tenaga dan pikirannya untuk membidani lahirnya kebangkitan kembali Dunia Islam, yang ketika itu "terpasung dalam anak-anak tangga Abad Pertengahan ketika orang-orang asing –khususnya orang Eropa- bergerak pesat menuju masa depan".[3]


PANDANGAN SAID NURSI TENTANG SYARIAH
Syariah berdasarkan substansinya terbagi -dalam pandangan Said Nursi- ke dalam dua kategori:
(1) Syariah yang merupakan perwujudan sifat Kalam Allah (titah) yang mengatur perilaku manusia, yang juga disebut syari’ah kalâmiyyah.
(2) Syariah yang merupakan manifestasi sifat Iradah Allah yang juga disebut sebagai awâmir takwîniyyah (hukum penciptaan dan hukum alam) yang merupakan kumpulan dari hukum-hukum Allah yang berlaku di alam semesta. Sebab dan akibat dalam hukum-hukum tersebut pada dasarnya tidak memiliki korespondensi, dan kausalitasnya tidak bersifat niscaya. Namun Allah SWT membentuk sebuah keteraturan dan menata korespondensi sebab-akibat yang konsisten di alam semesta lewat sifat Kehendak-Nya. Dengan demikian sekalipun pada dasarnya bersifat relatif, namun dengan karakter konsistensi yang dimilikinya, hukum-hukum tersebut nampak seperti realitas obyektif, sistemis, rasional, absolut, niscaya dan seakan menjadi sebab langsung yang mewujudkan sebuah akibat.[4]
Meskipun pemakaian kedua makna syariah tersebut mudah ditemukan dalam karya-karya Said Nursi, namun pemakaian syariah dalam pengertian pertama lebih dominan ketika digunakan tanpa batasan. Dalam hal ini, menurut Said Nursi, "…99% hukum Syari’ah (kalamiyyah) berhubungan dengan moralitas, ibadah, dan selanjutnya, kebajikan. Hanya Satu persen yang berkaitan dengan politik".[5]  Said Nursi tampaknya ingin menyatakan bahwa ijtihad dalam bidang politik terbuka luas bagi umat Islam dalam urusan tata negara dan kehidupan bernegara. Sebagaimana akan diulas nanti, Said Nursi misalnya memberikan beberapa wacana alternatif dan inovasi pemikiran.
Syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan tatanan hasil rekayasa akal budi manusia. Dua kategori syariah tersebut –seperti telah disinggung di atas– memiliki konsistensi dan konsekuensi di mana ketaatan atau ketidaktaatan terhadap kedua kategori syariah tersebut, menuai "imbalan dan ganjaran".[6]
            Di beberapa kesempatan Said Nursi menyatakan, bahwa timpangnya kehidupan sosial akibat dari maraknya praktek riba dan tidak diterapkannya kewajiban zakat, merupakan contoh ketidakpatuhan terhadap syariah kalamiyyah Tuhan.[7] Hukum tersebut tidaklah berbeda dengan "api" yang melahirkan akibat "terbakar" yang ada dalam syariah takwiniyyah di alam semesta. Konsekuensinya, sikap komitmen pada kebenaran syariah kalamiyyah dan takwiniyyah, adalah suatu kemestian bagi umat yang menghendaki kemajuan dan keberhasilan.[8] Said Nursi menekankan bahwa hakikat-hakikat syariah kalamiyyah juga menjaga keseimbangan hukum-hukum alam dengan ikatan-ikatan sosial yang keseksamaannya di luar jangkauan rasionalitas.[9][10]
Said Nursi memberikan contoh negara Madinah yang terbentuk secara cepat dan luar biasa, menyalahi proses pembentukan negara pada umumnya yang membutuhkan proses panjang dan gradual. Pembentukan negara besar dalam waktu singkat, memiliki kedaulatan, kaya dari sisi material dan spiritual sungguh mencengangkan.[11]
Rahasia di balik ketangguhan syariah Islam –seperti yang ditulis oleh Said Nursi– dikembalikan pada realitas bahwa, "Syariah Islam yang didasari oleh argumen kokoh tersebut, merupakan intisari berbagai ilmu pengetahuan yang masing-masing mengandung rancang bangun ilmu pengetahuan paling penting. Termasuk ilmu pembersihan hati, ilmu olah raga, ilmu ekonomi, ilmu politik, ilmu tatanan dunia internasional, ilmu hukum, ilmu transaksi, ilmu tata krama sosial dan lain sebagainya".[12]
Di sisi lain, relevansinya dengan setiap perkembangan zaman juga dimiliki oleh syariah Islam sehingga membuatnya mampu bertahan selama 14 abad. Karena syariah menurut Said Nursi mempunyai peran, "menafsirkan dan menjelaskan secara detail isu-isu penting yang dibutuhkan oleh tatanan umat manusia. Adapun berkaitan dengan isu-isu yang belum saatnya dibutuhkan, syariah hanya menggariskan secara global dan membangun dasarnya untuk kemudian mengembalikan penggalian dan pengembangannya kepada akal manusia".[13] Bahkan tanpa keraguanSaid Nursi menyimpulkan bahwa, "Syariah adalah peradaban ideal, dan Dunia Islam sangat pantas untuk menyandang gelar madinah fadhilah (utopia) yang digagas oleh Plato".[14]

TIGA FASE PENERAPAN SYARIAH
Dalam perspektif Said Nursi, formalisasi syariah harus membumi serta mempertimbangkan konteks dan dimensi kehidupan manusia. Misalnya, perebutan kekuasaan (kudeta) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerapan syariah. Karena, hal tersebut tidak akan menjadi sebuah solusi.  Said Nursi menegaskan bahwa,
"Ancaman yang paling berbahaya di zaman ini adalah tercemarnya kesadaran dan retaknya keimanan akibat datangnya kesesatan dari filsafat dan ilmu pengetahuan moderen. Resep satu-satunya yang dapat memperbaiki kesadaran dan menyelamatkan keimanan adalah cahaya (petunjuk Qur`ani) dan menyampaikannya. Jika kekuasaan politik dicapai secara paksa (dan formalisasi syariah diterapkan), orang kafir mungkin akan surut dan lahirlah orang-orang munafik yang secara substansi lebih parah dari orang kafir. Kekuasaan politik tidak akan mampu memperbaiki kesadaran manusia di zaman seperti sekarang ini...[15]

Jadi, meskipun Said Nursi begitu menggebu untuk menerapkan syariah, namun dia tidak merestui penggunaan kekerasan. Prinsip ini semakin jelas dalam sikapnya terhadap peristiwa 31 Maret, di mana sebagian umat Islam menuntut penerapan syariah secara reaktif. Ketika ditanya, “Apakah Anda juga menuntut penegakan syariah?”, Said Nursi menjawab, “Jika aku punya seribu nyawa, aku akan siap mengorbankan semuanya demi satu kebenaran syariah. Karena ia adalah sumber kesejahteraan dan kebahagiaan, keadilan sejati serta kebajikan. Tetapi tidak dengan cara yang dilakukan para pemberontak itu.[16] Dapat dipastikan bahwa cara yang dimaksud para pemberontak adalah usaha penerapan syariah dengan menggunakan kekerasan politik dan pengerahan massa tanpa memperhatikan dimensi manusia, ruang dan waktu. Cara seperti ini tidak dikehendaki Said Nursi. M.Hakan Yavuz secara tegas mengatakan bahwa, "Said Nursi, berbeda dengan Mawdudi, Qutb atau al-Banna, dia tidak mengusahakan sebuah gerakan politik yang bertujuan untuk mengontrol negara. Dia menekankan pembentukan kesadaran diri sebagai preseden terciptanya sebuah komunitas yang adil. Dia mengharapkan dapat menawarkan konsep dasar baru bagi umat Islam dalam menghadapi ekspansi ideologi Barat. [17]
Untuk itu, Said Nursi memetakan proses kebangkitan Islam dalam tiga fase yang disebutnya sebagai misi yang diemban oleh al-Mahdi. Ketiga fase  tersebut adalah:
(1) Penyelamatan dan penyebaran iman tahqîqî (teruji) dengan menjelaskan kerancuan filsafat materialis, karena menyebarnya pemikiran dan filsafat materialis di tengah umat manusia. Misi ini menghendaki adanya pengujian ilmiah secara luas dan berkesinambungan yang menghendaki konsentrasi penuh. Dalam hal ini, kekuatan yang mendasari misi ini adalah para pelajar (intelektual) yang memiliki keikhlasan, kesetiaan dan kekompakan yang sempurna meskipun berjumlah sedikit.
(2) Revitalisasi dan penguatan syiar-syiar atau identitas Islam di dalam masyarakat. Nursi seperti halnya ulama lainnya membagi syariah Islam dalam dua bentuk kewajiban; kewajiban individual dan kewajiban komunal yang merupakan kata lain dari kewajiban-kewajiban terhadap Allah. Di sini, kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan orang banyak disebut dengan "syiar-syiar Islam"[18] dan syiar-syiar tersebut juga dapat disebut sebagai identitas Islam.[19] Syiar-syiar ini selanjutnya dapat menjadi benteng pertahanan dalam menahan serangan musuh.[20] Sebaliknya sikap meremehkan syiar-syiar tersebut justru akan melemahkan umat Islam hingga semakin mendorong musuh Islam untuk berbuat semaunya tanpa ada yang mampu menghentikannya.[21]
(3) Penerapan Syariah Islam. Kondisi ini dapat terwujud jika 60 sampai 70 % elemen masyarakat telah memiliki kesadaran beragama yang sempurna hingga agama tidak memiliki kemungkinan untuk dipolitisir.[22]
Dengan ketiga fase ini, Said Nursi mengadopsi konsep gradual dalam penerapan syariah di dunia kontemporer hingga syariah nampak lebih manusiawi dan membebaskan. Tanpa memperhatikan konsep gradual tersebut, syariah justru menciptakan insan-insan hipokrit yang sewaktu-waktu berbalik arah. Terlebih lagi jika kita memperhatikan bahwa, "Sebanyak 99% hukum syariah berhubungan dengan moralitas, ibadah, dan kebajikan. Sedangkan hanya satu persen yang berhubungan dengan politik."[23] Berdasarkan kerangka ini, Nursi pada fase Said Baru menolak untuk bergabung dalam pemberontakan syekh Said[24] pada 13 Februari 1925 M. Menurutnya, tindakan ini sangat bertentangan dengan syariah dan ada kemungkinan untuk dieksploitasi oleh orang-orang asing.
Said Lama sadar bahwa problem sentral yang dihadapi oleh umat Islam adalah sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, pertama kali, dia melontarkan gagasan reformasi pendidikan dan menjadi isu yang sangat menyedot perhatiannya. Said dengan cermat melihat bahwa keterbelakangan yang terjadi tidak dapat dialamatkan kepada syariah Islam yang menjadi tatanan umat Islam. Namun kembali pada merosotnya tradisi keilmuan. Gagasan reformasi pendidikan inilah yang mengantar Said Lama ke Istanbul 1907, jantung dunia Islam saat itu, dan membuatnya bergelut dengan problematika dunia Islam dalam kerangka yang lebih luas.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan Said Lama untuk menegakkan syariah terkonsentrasi pada kegiatan politik dalam bingkai Khilafah Utsmaniyyah. Gagasan-gagasan politiknya didasarkan pada praktik dan aturan hukum Islam (syariah) yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan, keadilan dan musyawarah. Dalam hal ini, Shaiqal al-Islâm, salah satu seri dari Kulliyât Rasâ`il an-Nûr, merupakan karya Nursi yang merepresentasikan "Said Lama" ini. Beberapa isu penting seperti peradaban, penegakan syariah, konstitusionalisme, persatuan Islam, kebebasan, kesetaraan serta berbagai masalah sosial politik dan tatanan bermasyarakat yang berkembang pada fase ini, terekam dalam karya tersebut.   

GAGASAN KONSTITUSIONALISME
Sejak awal, Said Lama telah membaca adanya kecenderungan untuk mengadopsi gagasan konstitusi yang cenderung dicitrakan sebagai produk Barat bersama dengan moralitas peradaban Barat. Hal itu membuat Said Nursi menekankan agar dosa dan kejahatan peradaban Barat tidak menular. Bangsa Usmani harus meniru bangsa Jepang yang mampu menyerap peradaban Barat dan membantu mereka meraih kemajuan, namun tetap menghargai budaya nasional mereka.[25]
Said Lama menjelaskan dalam pidato tentang kebebasan (Huriyete Hitap) pada hari ketiga setelah meledaknya Revolusi Konstitusi, bahwa meşrutiyet jika menjadikan syariah sebagai sumbernya, maka “Bangsa yang tertindas ini akan maju seribu kali lebih jauh daripada pada masa-masa sebelumnya.”[26] Demikian juga konstitusi yang didasari oleh syariah akan menjadi “malaikat pencabut nyawa” bagi semua pemikiran busuk, moral bejat, godaan setan dan perilaku jelek.[27] Menurut Said Nursi, pasal 11 dalam konstitusi[28] akan senantiasa menjaga umat Islam dari ateisme peradaban Barat yang destruktif. 
Di sisi lain, berbagai segmen dalam masyarakat menolak konstitusi dengan alasan bahwa kebebasan yang dibawa oleh konstitusi identik dengan orang kafir. Kebebasan yang diembannya adalah "kebebasan yang pantas diganjar dengan api karena ia adalah milik orang-orang kafir".[29] Menurut mereka, kebebasan adalah prinsip kaum Bolshevik dan kaum anarkis. Mereka menyalahkan Sultan Abdul Hamid II ketika mengadopsi kebebasan dan konstitusi. Bahkan Said Nursi menemukan banyak penentang pemerintahan konstitusi mengkafirkan pendukung konstitusi dengan berdalih pada ayat 44 surah al-Maidah.[30]
Said Nursi berusaha meluruskan anggapan-anggapan tidak tepat seperti itu lewat orasi maupun tulisan yang banyak terekam dalam Shaiqal al-Islâm dan beberapa bagian dari Rasâ`il an-Nûr lainnya. Apa yang diusahakan Said Lama tak lepas dari upaya untuk "menyelamatkan meşrutiyet dari kontaminasi".[31]
Said Lama menekankan bahwa meşrutiyet dan konstitusi yang sejalan dengan syariah akan menjadi preseden menuju kemuliaan bangsa, dan mengundang kita untuk masuk seperti penjaga harta karun ke dalam surga. Bahkan secara mendasar, keduanya merupakan aktualisasi dari prinsip keadilan dan syura dalam Islam, juga akan membatasi kekuatan hanya dalam kerangka undang-undang.[32] Menurut Said Nursi, "Meşrutiyet yang berada dalam koridor syariah akan menyelamatkan umat Islam dari despotisme".[33] Lebih jauh dia menjelaskan -saat menanggapi kemungkinan non muslim Armenia memangku jabatan gubernur- bahwa substansi dari meşrutiyet adalah kedaulatan bangsa, dan pemerintah hanyalah berperan sebagai pelayan.[34] Nursi menyatakan, "Jika meşrutiyet diadopsi dan diberlakukan, maka para gubernur dan bupati bukanlah pemerintah, melainkan pelayan. [35]
Berbagai harapan besar yang diberikan konstitusi selanjutnya tidak terwujud. Akhirnya, kebencian terhadap CUP meningkat setiap hari ketika wujud asli CUP semakin nampak. CUP mengklaim konstitusionalisme sebagai milik mereka, dan mencoba memaksakan pandangan-pandangan mereka kepada rakyat banyak. Bahkan, kecenderungan otokratis mereka menjadi semakin nyata dalam sikap menindak keras segala macam oposisi dan meyakini diri mereka sebagai “Perkumpulan Suci” (Cem’iyet-i Mukaddes) dan “Penyelamat Bangsa” (Munci-i Millet).[36]
Kondisi ini memicu terjadinya Insiden 31 Maret yang akhirnya berujung pada penahanan lebih 3000 orang termasuk Said Nursi, dalam penjara militer Bekir Aga Bolugu di Beyazid seperti telah disinggung sebelumnya.

SEORANG POLITISI YANG BENCI SIKAP POLITIS
Pada fase Said Baru, gelanggang perjuangan telah berubah. Pergolakan telah sampai pada benteng terakhir. Hal ini membuat Said Nursi mengubah agenda perjuangan.  Menurutnya, upaya memajukan Islam melalui perjuangan politik akan menjadi kontraproduktif. Akhirnya dia mengkonsentrasikan diri dalam penyelamatan dan penyebaran iman tahqîqî dengan menyangkal dan merobohkan dasar-dasar filosofis materialisme. Oleh karena itu, dalam fase ini, Said Baru secara total telah meninggalkan dunia politik dengan semboyannya yang sangat terkenal, "A’ûdzu billâhi min asy-Syaithân wa as-Siyâsah" (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan dan politik).
Sebagian orang menyangka pernyataan Said Nursi ini adalah dalil “kebencian” Said Nursi pada politik. Namun hemat kami, analisa semacam ini tidaklah tepat. Kita semua tahu bahwa perubahan sikap dan strategi dakwah Said Nursi di fase barunya didasari oleh pertimbangan personal (mental-spritiual) dan realita sosial-politik yang berubah pula. Selain itu, pernyataan Said Nursi tadi, sebenarnya lahir dari kekecewaannya terhadap sebagai ulama yang bersikap politis. Yakni mengorbankan objektivitas intelektual demi mendukung arus dan sikap politis yang menipu. Jadi hemat kami, pernyataan Said Nursi tadi adalah sikap intelektual dan naluri kejujuran seorang pejuang sejati yang sadar bahwa dirinya mempunyai semboyan, “Politik Yes, Politis No”. Artinya, politik harus dipahami sebagai sarana untuk meraih tujuan mulia,  bukan klise atau kamuflase”. Dengan kata lain, politik adalah sarana, bukan tujuan.
Jauh sebelum perubahan itu bergulir, Said Nursi telah mencium gerakan yang berupaya menyebarkan gagasan-gagasan ateisme, bahkan sebelum berkunjung ke Ankara pada tahun 1922.[37] Akhirnya, perjalanan dari Ankara kembali ke Van, menandai lahirnya Said Baru yang selanjutnya mengubah arah perjuangannya yang sebelumnya hampir-hampir terfokus pada dunia politik. 
Meskipun Said Nursi secara total telah meninggalkan dunia politik, pemerintah Ankara terus melakukan serangkaian penahanan dan pengasingan terhadapnya, dengan alasan mengganggu stabilitas keamanan dan upaya mendirikan partai politik yang menyalahi konstitusi, ataupun dengan alasan mendirikan tariqat sufi yang telah dilarang secara undang-undang.
Yang perlu digarisbawahi dalam hubungan Nursi dengan politik adalah meskipun Nursi telah berpaling dari dunia politik namun di sisi lain Nursi sangat menekankan penguatan masyarakat madani dengan gagasan identitas kolektif-nya. Menurutnya,"identitas kolektif lahir dari semangat kebersamaan, itulah yang akan berkuasa dan bertahan menghadapi angin-angin taupan. Olehnya itu, untuk mewujudkan sebuah kolam yang besar, setiap orang seharusnya membuang dan melarutkan pribadi, egoisme dan kesombongannya, yang diumpamakan sepotong es ke dalam kolam tersebut. Jika tidak, maka potongan es tersebut tetap akan larut dan sia-sia".[38]

EPILOG
            Pintu ijtihad masih terbuka bagi kaum intelektual yang berusaha memberikan kontribusi pemikiran dan bursa ide, menyangkut dimensi empiris-praksis yang mengatur kehidupan politik dan tata negara umat Islam. Hal inilah yang berusaha dilakukan oleh Said Nursi, seorang cendikiawan Turki yang menjadi saksi sejarah runtuhnya khilafah Islam terakhir secara dramatis dan tragis. Dia kemudian mencari solusi alternatif untuk menghidupkan kembali syariah Islam yang secara de jure telah terkubur bersama “wafatnya” khilafah Islam. 
Tanpa sedikitpun keraguan tentang masa depan Islam yang cerah, penerapan syariah dalam pandangan Said Nursi mesti melewati serangkaian proses alami mulai dari peletakan pondasi keimanan yang kokoh dan teruji (tahqiqi), penguatan simbol-simbol identitas keimanan dalam masyarakat, hingga pada tahapan kesadaran keimanan dari 60 hingga 70 % elemen masyarakat.
Tanpa melewati proses ini, pemberlakuan syariah dalam wilayah publik hanya akan menciptakan hipokrisi dan represi yang tidak sejalan dengan semangat syariah Islam. Sebaliknya, hanya dengan pendekatan yang alami tersebut, yang senantiasa memperhatikan konteks ruang dan waktu, syariah akan tampil membebaskan dan memerdekakan umat manusia. Wallâhu  A'lam.





[1] Shihabuddin Mahmud Al Alusi, Ruh Al Ma’ani Vol XIV hlm. 215.
[2] Prof.DR.Ahmad Aq Kunduz, Prof.DR.Said öztuk, Ad-Daulah al-‘Utsmâniyyah Al-Majhulah, hlm. 436.
[3] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Khutbah Syâmiyyah) hlm.491. Lihat penjelasan tentang keenam penyakit tersebut pada halaman berikutnya.
[4] Said Nursi, al-Kalimât hlm.872, al-Matsnawi al-‘Arabi an-Nûri, hlm.425-426, al-Malâhiq, hlm. 68, Saiqal hlm. 43.
[5] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Divan-i Harbi Örfi), op. cit, hlm.446
[6] Said Nursi, al Kalimât, op. cit, hlm.872.
[7] Said Nursi, Isyârât al-'I'jâz, hlm. 170. Krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini seakan membenarkan kata-kata itu.
[8] Said Nursi, al-Kalimât, loc. cit.
[9] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Muhâkamât 'Aqliyyah), op. cit, hlm. 147.
[10] Said Nursi, Syu'â’ât, op. cit, hlm. 167.
[11] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm, op. cit, hlm. 146.
[12] Ibid.
[13] Ibid. hlm. 150.
[14] Ibid. hlm. 457.
[15] Said Nursi, Lama'ât, op. cit, hlm.158.
[16] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Divan-i Harbi Örfi), op. cit hlm. 440.
[17] M.Hakan Yavuz, Print-Based Islamic Discourse and Modernity: The Nur Movement diambil dari site: http://www.nur.org/en/nurcenter/nurlibrary/The_Nur_Movement_200.
[18]  Said Nursi, Maktûbât, op. cit hlm. 511.
[19]  Said Nursi, Lama'ât, op. cit, hlm. 86.
[20] Said Nursi, al-Matsnawî al-‘Arabi an-Nûri, op .cit hlm. 204.
[21] Ibid.
[22] Said Nursi, Malâhiq, op. cit, hlm. 315-317, 391-393.
[23] Said Nursi, Shaiqal al-Islâm ( Divan-i Harbi Örfi), op. cit.
[24] Seorang tokoh kurdi…
[25]  Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Huriyete Hitap), op. cit, hlm. 468
[26]  Baca naskah terjemahan Huriyete Hitap dalam Shaiqal al-Islâm, hlm. 465-474
[27]  Ibid. hlm. 466
[28] Pasal 11 konstitusi menyatakan, "Sesungguhnya agama (yang diadopsi oleh) negara Turki Utsmani adalah agama Islam. Disamping menjaga asas ini, kebebasan semua agama yang dikenal dalam wilayah negeri Turki Utsmani serta privilese (hak-hak istimewa) yang diberikan kepada berbagai kelompok, dijamin oleh negara dengan syarat tidak mengganggu stabilitas masyarakat dan tata krama sosial". Ahmed Fâris Eş-Şidyâk, op. cit. hlm. 7
[29]  Said Nursi, Shaiqal al-Islâm (Huriyete Hitap), op. cit, hlm. 394.
[30]  Ibid. hlm. 426
[31]  Ibid. hlm. 440
[32]  Ibid. hlm. 525
[33]  Ibid. hlm. 382
[34]  Ibid. hlm. 404
[35]  Ibid.
[36]  Sukran Vahide, op. cit,hlm. 83.
[37] Said Nursi, Lama'ât, op. cit, hlm. 267. Diskusi-diskusinya bersama tokoh-tokoh di kediaman Tahir Pasha membentuk kesadaran itu.  Sehingga mendorongnya untuk mengunjungi Istanbul dengan membawa gagasan reformasi pendidikan di timur Anatolia. Lebih lanjut, lihat: Sirah Dzâtiyyah, hlm. 497-502.
[38] Said Nursi, Malâhiq, op. cit, hlm. 163.



Written by : Mahkamah Mahdi, MA 
Mahasiswa PhD Fakultas Dirosah Islamiyah wa al-Arabiyah Banin Universitas al-Azhar Kairo, Kosenterasi Ushul Fiqh.

Komentar (0)

Tertarik untuk ikut berdiskusi?

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Kategori
المزج المعرفي بين المعتزلة والأشعرية على البنية العقدية المتحدة: قراءة في الفكر الكلامي عند محمد عبده
ArtikelTulisan 2019 - 2025
19 Mar 2025
14 menit baca

المزج المعرفي بين المعتزلة والأشعرية على البنية العقدية المتحدة: قراءة في الفكر الكلامي عند محمد عبده

قام محمد عبده بمشروع تكوين الفكر الكلامي المستجد عنده. فمزج عبده بين الفكر الاعتزالي والفكر الأشعري على بنية الفلسفة الكلامية المتحدة. فبدأ عبده مشرو...